Lintaslima.com Tim Unit Reskrim Polsek Pallangga Polres Gowa memberikan bantuan kepada Polsek Lau, Polres Maros, dalam penangkapan salah satu pelaku pertolongan jahat (penadahan), pada Sabtu (12/04/2025) sekitar pukul 16.20 WITA. Penangkapan dilakukan di kawasan Taman Panciro Indah, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Denin (14/4/2025).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 73 / XII / 2024 / SPKT Sek Lau / Resort Maros, tertanggal 19 Desember 2024, terkait tindak pidana yang terjadi pada Sabtu, 27 Juli 2024, sekitar pukul 17.30 WITA, di Lingkungan Soreang, Kelurahan Soreang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.
Korban dalam kasus ini adalah Rosimin binti Andi Anwar (31), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Dusun Balang, Desa Baruga, Kecamatan Barombong, Kota Makassar.
Kronologi kejadian bermula saat korban menghubungi temannya bernama Ayu untuk meminjam uang. Ayu kemudian menghubungkannya dengan pelaku NH, salah satu dari tiga terduga pelaku, bersama dua pelaku lainnya berinisial A dan RC.
Korban sepakat menjaminkan sepeda motornya, Honda PCX warna merah nomor polisi DD 6799 DN, untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp5.000.000,-. Namun, yang diterima korban hanya Rp4.550.000,- dengan alasan kondisi motor yang kurang baik.
Dua minggu kemudian, tepatnya pada 10 Agustus 2024, korban mengembalikan uang sebesar Rp 6.250.000,- kepada pelaku NH. Namun, motor yang dijaminkan tidak kunjung dikembalikan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lau.
Dalam pengembangan kasus, Tim Black Horse Unit Reskrim Polsek Pallangga bersama Kanit Reskrim Polsek Lau IPDA Anwar melakukan penyelidikan hingga menemukan bahwa motor telah berpindah tangan ke seorang pria bernama A. Namun, saat dilakukan pencarian, pelaku A tidak berada di lokasi.
Berdasarkan keterangan pelaku NH, istri dari pelaku A, dan pelaku RC, mengetahui saat motor diserahkan kepadanya. RC kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pallangga untuk pengembangan lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi, pada pukul 18.20 WITA, Tim Black Horse berhasil mengamankan pelaku A di wilayah hukum Polsek Pallangga.
Dari hasil interogasi, pelaku A mengakui telah menerima sepeda motor tersebut dari pelaku NH dan berjanji akan menyerahkan motor tersebut ke Polsek Lau.
Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan ke Polsek Lau untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan).
Polsek Lau terus mendalami kasus ini guna menelusuri keterlibatan pelaku lain serta mengamankan barang bukti secara menyeluruh.
Unit Reskrim Polsek Pallangga Backup Polsek Lau Tangkap Pelaku Pertolongan Jahat di Gowa
