Lintaslima.com Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (31), terduga pelaku tindak pidana pencurian, pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 01.00 WITA di Desa Paku, Kelurahan Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu (9/4/2025).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/162/X/2024/SPKT/Polsek Pallangga/Polres Gowa/Polda Sulsel yang dibuat pada Minggu, 20 Oktober 2024 oleh korban Abdul Mannang Dg. Sarro (56), seorang wiraswasta yang beralamat di Bontobila, Kecamatan Pallangga, Gowa.
Kejadian bermula saat korban menyimpan dua unit mesin air di bawah kolong rumahnya—masing-masing mesin air merk Simizu warna biru tua dan mesin pompa air merk Honda beserta alat kelengkapannya.
Terakhir kali mesin-mesin tersebut terlihat pada Sabtu malam (19/10/2024) sekitar pukul 20.00 WITA. Namun, pada Minggu pagi (20/10/2024) sekitar pukul 08.00 WITA, korban mendapati kedua mesin tersebut telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Pallangga. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim Resmob Polres Gowa, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Paku.
Tim yang dipimpin IPDA Andi Muhammad Alfian segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Gowa dan selanjutnya akan diserahkan ke Polsek Pallangga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polres Gowa menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Unit Resmob Polres Gowa Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Air di Pallangga
