Aksi Pencurian Tabung Gas 3 Kg, Pelaku Berhasil Diamankan

CAMPUR131 Dilihat

Jeneponto. Lintaslima. Com. Satuan Reskrim Polres Jeneponto dalam hal ini Tim Pegasus Resmob berhasil mengungkap terduga Pelaku Pencurian Tabung Gas yang dilakukan oleh beberapa Remaja di Jl. Tembakau Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto, Kamis 29 Januari 2026.



Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto, di bawah pimpinan Kapolres AKBP Haryo Basuki, S.I.K., M.H., berhasil mengungkap dua kasus pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram dan menangkap empat terduga pelakunya. Operasi penangkapan dilakukan Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim).

Kapolres Jeneponto, AKBP Haryo Basuki melalui Kasat Reskrim AKP Nurman SH, MH menguraikan kronologi dua peristiwa terpisah. Kasus pertama terjadi pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 19.30 Wita di Sentra Laundry BTN Permata Hijau, Jalan Lingkar Empoang. Korban, Chandra Ade Utama Putra (41), kehilangan sembilan tabung gas saat sedang menunaikan ibadah shalat Maghrib di masjid berjarak sekitar 100 meter dari lokasi usahanya. Kerugian material ditaksir mencapai Rp2.600.000.

Kasus kedua menimpa Siti Chadidja (59) di kediamannya sendiri, Jalan Tembakau, pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui pagar depan dan melarikan tujuh tabung gas kosong milik korban, mengakibatkan kerugian sekitar Rp1.400.000.

Pengungkapan Berantai dan Penyitaan Barang Bukti
Berdasarkan penyelidikan intensif, Tim Pegasus Resmob yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad mendapatkan informasi titik persembunyian pelaku. “Berdasarkan serangkaian penyelidikan, diperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku pertama, AP (16),” jelas Kasat Reskrim.

Pengembangan dari pemeriksaan terhadap AP membuahkan hasil. Polisi berhasil melacak dan mengamankan tiga pelaku lain, yaitu AR (14), KR (14), dan MF (14). Keempatnya merupakan remaja warga Kecamatan Binamu.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti yang kuat, yaitu seluruh 16 tabung gas elpiji 3 kg kosong hasil curian (9 milik Chandra dan 7 milik Siti Chadidja), serta satu unit kamera pengawas milik korban Chandra yang juga ikut dicuri.

“Motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan menjual barang curian tersebut,” tegas AKP Nurman.

Proses Hukum Berjalan
Kapolres Jeneponto menegaskan bahwa proses hukum terhadap keempat terduga pelaku, yang sebagian masih berstatus anak di bawah umur, akan tetap berjalan. “Kami akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” pungkas AKP Nurman.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan properti, sekaligus menunjukkan kinerja Polres Jeneponto dalam menindak kejahatan properti di wilayahnya.

( Humas Polres Jeneponto ).*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *