Tanpa Buang Waktu, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Berhasil Buru Terduga Pelaku Curanmor

CAMPUR116 Dilihat

Jeneponto. Lintaslima. Com. – Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil meringkus seorang pemuda berinisial ME (22) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Penangkapan dramatis tersebut berlangsung pada hari Sabtu, 14 Maret 2026, sekira pukul 16.00 Wita di Lingkungan Bontorannu Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto.dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, Aiptu Abd. Rasyad.



Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi tanggal 14 Maret 2026 tentang Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor,” tegas AKP Nurman.

Kronologi kejadian pada hari Senin, 15 Desember 2025, sekira pukul 00.00 Wita. Korban, Musliadi (26), yang juga merupakan warga Lingkungan Bontorannu, telah memarkir kendaraannya Yamaha Mio Sporty warna putih di kolom rumahnya dan mengunci stang leher. Namun, saat diperiksa pada pagi hari sepeda motor tersebut sudah raib di curi.

Dan berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Pegasus Resmob Jeneponto menerima informasi keberadaan terduga pelaku. Sigap dan tanpa membuang waktu, tim bergerak dengan cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan ME tanpa adanya perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebilah pisau, satu unit kulkas merk Sharp satu pintu, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna putih tanpa plat nomor yang diduga merupakan hasil kejahatan.



Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan aksi pencurian adalah untuk membeli narkoba dengan modus operandinya  cukup sederhana yakni memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi untuk menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku ME dijerat dengan Pasal 477 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Dan Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya.

( Humas Polres Jeneponto ).*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *