Makassar, Lintaslima.com — Seorang perempuan berinisial Fit (22), warga Maccini Kidul, Kota Makassar, mengaku kecewa terhadap penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkannya ke pihak kepolisian.
Ia menilai proses hukum di Polrestabes Makassar berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada malam hari, 25 November 2025.
Korban telah melaporkan kejadian itu pada hari yang sama dengan nomor laporan polisi LP/B/2227/XI/2025/SPKT Polrestabes Makassar.Namun, lebih dari empat bulan sejak laporan dibuat, korban mengaku belum melihat adanya kemajuan berarti dalam proses penyidikan yang ditangani oleh jajaran reserse kriminal Polrestabes Makassar.
Saat ditemui awak media pada Kamis malam, 26 Maret 2026, Fit yang didampingi seorang saksi mata menyampaikan kekecewaannya. Ia mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial “U” telah dikenali, termasuk kendaraan plat motor yang digunakan saat kejadian kami tau.
“Pelaku memang tidak sempat mengambil barang berharga kami dari tangannya.tapi bagaimana dengan perbuatannya Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang kami alami di tempat umum?” ujar korban dengan nada sedih.
Korban menjelaskan, dalam insiden tersebut pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan menyentuh bagian tubuh sensitifnya di ruang publik.
Peristiwa itu, menurutnya, menimbulkan trauma mendalam yang masih dirasakan hingga kini.Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporannya secara serius dan profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi selaku korban diperlukan tidak sewajarnya sebagai wanita ujar korban
“Kami sebagai korban ingin keadilan.kami berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, korban juga menyoroti pentingnya kesetaraan dalam penegakan hukum. Ia berharap tidak ada perlakuan berbeda dalam proses hukum, baik terhadap masyarakat biasa maupun pihak tertentu.Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
(akbar)









