Jeneponto. Lintaslima. Com. – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif, Tim Resmob Pegasus Sat. Reskrim Polres Jeneponto bersama jajaran Sat. Intelkam berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 24 April 2026 sekitar pukul 01.30 Wita di Dusun Bonto Burungeng Desa Camba-Camba, Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang diterima pada tanggal 23 April 2026. Dengan peristiwa penganiayaan terjadi sehari sebelumnya, yakni pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 18.30 Wita di Lingkungan Batu Cidu Kelurahan Bontoraya Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto.
Dengan identitas pelaku penganiayaan yang berujung maut berinisial S ( 27 tahun) warga Batu Cidu Kelurahan Bontoraya Kecamatan Batang Kab. Jeneponto Sementara korban bernama Sudirman (46 tahun), yang juga merupakan warga Lingkungan Batu Cidu’, Kelurahan Bontoraya Kec. Batang Kab. Jeneponto.
Berdasarkan kronologisnya dan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban mendatangi rumah terduga pelaku dengan tujuan mempertanyakan sikap pelaku terhadap dirinya. Namun, terduga pelaku tidak merespons pertanyaan korban. Saat korban bersama saksi hendak meninggalkan lokasi tersebut , terduga pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah badik. dengan menikam korban pada bagian punggung.
Korban sempat berbalik badan, namun pelaku kembali menyerang dengan menusuk bagian bawah ketiak sebelah kanan hingga korban terjatuh. Saat korban sudah dalam posisi terjatuh, pelaku kembali menikamnya berkali-kali sebelum akhirnya melarikan diri dari tempat kejadian perkara.
Motif dan Modus
Kasat Reskrim AKP Nurman menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan adalah karena emosi terhadap sikap korban. Adapun modus yang digunakan pelaku yakni menikam korban dengan sebilah badik.
“Berdasarkan serangkaian penyelidikan, tim kami memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku, lalu langsung bergerak mengamankannya. Penangkapan dipimpin Dantim Aiptu Abd. Rasyad bersama Kanit IV Sat Intelkam Polres Jeneponto Aipda Safri dan tim,” jelas AKP Nurman.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) KUHPidana subsider Pasal 466 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Polres Jeneponto mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan musyawarah dan menahan emosi dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Segala bentuk tindak kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
( Humas Polres Jeneponto ).*



