PTKP HMI Cabang Gowa Raya Soroti Dugaan Keterlibatan PT Bintang Terang 89 Atas Adanya Penangkapan Oknum Mafia BBM Bersubsidu di TPA Antang dan  Kab. Gowa

CAMPUR161 Dilihat

Sulsel – Lintaslima.com  Marlo selaku Wasekum (PTKP) HMI Cabang Gowa Raya menyoroti secara serius dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Sulawesi Selatan yang belakangan ramai diberitakan di sejumlah media massa. Dalam pemberitaan tersebut, PT BINTANG TERANG 89 disebut-sebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.



Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, baru-baru ini Aparat Penegak Hukum Polda Sul- Sel telah melakukan penangkapan terhadap 3 Terduga Pelaku Mafia BBM Subsidi berinisial BI alias Baim, ML alias Mile dan HD alias Hadi di lokasi yang berbeda. Ironisnya salah satu terduga pelangsir BBM bersubsidi diduga menggunakan kendaraan mobil sampah milik Pemerintah Kota Makassar sebagai sarana untuk melakukan aktivitas pelangsiran BBM. Peristiwa ini menambah kuat dugaan adanya jaringan terorganisir dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

(Wasekum) PTKP HMI Cabang Gowa Raya, Marlo, menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak perusahaan serta adanya penggunaan fasilitas milik pemerintah dalam praktik pelangsiran BBM subsidi merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara tegas oleh aparat penegak hukum.

“Kami menilai dugaan keterlibatan PT Bintang terang 89 serta tertangkapnya pelangsir yang menggunakan mobil operasional milik pemerintah merupakan indikasi kuat adanya praktik terorganisir yang tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. Jika benar, ini merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang sangat merugikan masyarakat,” tegas Marlo.

PTKP HMI Cabang Gowa Raya juga menilai bahwa apabila benar terdapat keterlibatan oknum tertentu, baik dari pihak perusahaan maupun pihak lain yang memiliki akses terhadap fasilitas pemerintah, maka hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang harus diusut secara menyeluruh dan transparan.

Kepada awak media ini, MARLO – Selaku Wasekum PTKP HMI Cabang Gowa Raya menyampaikan beberapa sikap dan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan PT BINTANG TERANG 89 dalam praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi.
2. Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penangkapan  pelangsir BBM bersubsidi yang diduga menggunakan mobil sampah milik Pemerintah Kota Makassar sebagai sarana operasional.
3. Meminta Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan evaluasi internal secara menyeluruh terkait penggunaan kendaraan agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
4. Meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu, termasuk pihak yang memberikan akses terhadap penggunaan fasilitas pemerintah.
5. Mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Sulawesi Selatan guna mencegah praktik serupa terulang kembali.
6. Mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi dan melaporkan dugaan praktik penimbunan maupun pelangsiran BBM yang merugikan kepentingan publik.
7. Menyatakan komitmen PTKP HMI Cabang Gowa Raya untuk terus mengawal proses hukum secara kritis dan konsisten hingga tercapai kepastian hukum yang adil dan transparan.

PTKP HMI Cabang Gowa Raya menegaskan bahwa pengelolaan BBM bersubsidi harus sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat. Setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, terlebih yang melibatkan dugaan jaringan terorganisir dan penggunaan fasilitas milik pemerintah, merupakan tindakan serius yang harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum, maka PTKP HMI Cabang Gowa Raya menyatakan siap mengambil langkah-langkah konstitusional, termasuk menyampaikan aspirasi melalui aksi massa sebagai bentuk kontrol sosial terhadap jalannya penegakan hukum.

Pewarta Abd. Rahman,
Publish, Saparuddin,
Sumber, Marlo (Wasekum)
PTKP HMI Cabang Gowa Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *