Abaikan Keppres 54/2010, Oknum PT BBS Diduga ‘Zhalimi’ Subcon Lokal di Proyek SUTT Punagaya Bantaeng

CAMPUR56 Dilihat

Lintaslima.com Skandal Proyek SUTT Punagaya: Kontrak Sepihak Oknum PT BBS Bikin Subcon Lokal Buntung Rp100 Juta!

BANTAENG – Nasib malang menimpa Hasanuddin, seorang sub-kontraktor (subcon) lokal asal Sulawesi Selatan. Ia mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp100 juta akibat pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan oleh oknum dari PT Berca Buana Sakti (BBS) dalam proyek SUTT Punagaya Bantaeng 150 KV.

Ironisnya, kabar pemutusan kontrak tersebut hanya disampaikan melalui telepon WhatsApp, yang kemudian disusul dengan pemblokiran kontak secara tiba-tiba.

Kronologi Kejadian
Hasanuddin menjelaskan bahwa sejak Januari hingga Mei 2026, dirinya menjalin komunikasi intens dengan oknum PT BBS berinisial TT dan GS.

Berdasarkan bukti percakapan WhatsApp dan draf kontrak yang telah dikirimkan, ia merasa yakin untuk memulai persiapan teknis.

“Saya sangat intens berinteraksi dengan mereka. Bukti percakapan masih tersimpan rapi yang membuat saya yakin.

Bahkan dengan adanya kontrak yang dikirim, saya langsung melengkapi persiapan seperti material, peralatan, safety, hingga mengirim pekerja ke lokasi yang dijanjikan,” ungkap Hasanuddin.

Namun, harapan tersebut sirna seketika. Melalui sambungan telepon WhatsApp, oknum TT menyatakan pembatalan pekerjaan secara mendadak.

“Yang lebih sakitnya karena saya diblokir tanpa alasan yang jelas. Pemutusan sepihak ini ternyata juga dialami oleh rekan subcon lokal lainnya,” tambahnya dengan nada kecewa.

Dugaan Diskriminasi Subcon Lokal
Hasanuddin menduga adanya indikasi ketidakinginan pihak Maincon untuk memberdayakan potensi lokal di Sulawesi Selatan.

Padahal, merujuk pada risalah rapat sebelumnya, terdapat empat subcon yang direncanakan terlibat—dua dari Jawa.

Landasan Hukum Pemberdayaan Lokal

Tindakan ini dinilai mencederai semangat regulasi yang ada.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, kontraktor diwajibkan untuk memberdayakan sub-kontraktor lokal.

Begitu pula dengan pedoman kerjasama BUMN yang menuntut maksimalisasi potensi daerah dalam setiap proyek strategis.

Konfirmasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berca Buana Sakti yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan apa pun dan memilih untuk bungkam terkait tudingan pemutusan kontrak sepihak dan kerugian yang dialami oleh mitra lokalnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *