Satpol PP Gowa Tertibkan PKL Liar di Sekitar Masjid Agung Syekh Yusuf, Siap Lakukan Tindakan Tegas

Uncategorized33 Dilihat

Gowa, Lintaslima.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa kembali menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area terlarang, tepatnya di samping Masjid Agung Syekh Yusuf dan sepanjang Jalan Masjid Raya. Penertiban ini dilakukan pada Sabtu (21/6/2025) malam, setelah para pedagang tersebut kerap mengabaikan teguran dari pihak Satpol PP.

Menurut keterangan dari Kasat Satpol PP Gowa, Umar Madjid, S.STP, MM., para PKL telah berulang kali ditegur karena berjualan di zona yang sudah ditetapkan sebagai kawasan terlarang untuk aktivitas perdagangan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga pihaknya berencana mengambil langkah tegas.

“Pedagang kaki lima liar yang beroperasi di samping Masjid Agung Syekh Yusuf, apabila tidak mengindahkan teguran hingga tiga kali, maka kami akan melakukan tindakan tegas berupa penyitaan barang dagangan untuk mencegah aktivitas yang sama terulang kembali,” ujar Umar Madjid saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.

Tak hanya itu, Satpol PP juga menemukan adanya pelanggaran lain saat melakukan patroli, yakni penemuan kilometer listrik di dalam area Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diduga milik PKL. Alat tersebut disamarkan menggunakan spanduk agar tidak terlihat. Temuan ini mendorong Satpol PP untuk segera melaporkan kepada pihak PLN dan UPTD RTH Gowa guna dilakukan pencabutan aliran listrik.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak RTH dan PLN Gowa untuk mencabut sambungan listrik yang digunakan PKL liar tersebut. Ini penting agar aktivitas ilegal ini tidak terus berlanjut dan tidak menggunakan fasilitas publik secara sembarangan,” tegas Umar.

UPTD RTH Gowa sendiri disebut sering melaporkan aktivitas ilegal PKL tersebut, namun para pedagang tetap mengabaikan teguran dan surat peringatan. Penertiban ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga estetika dan ketertiban kawasan religius dan ruang publik di Gowa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola RTH maupun Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadis Pora) Kabupaten Gowa terkait temuan dan rencana penindakan tersebut. Satpol PP menegaskan akan terus melakukan patroli rutin dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *