Enam Pemuda Diamankan Polisi Usai Diduga Gelar Judi Balap Liar di Gowa, Uang Taruhan Rp 9,1 Juta Disita

HUKRIM37 Dilihat



Lintaslima.com GOWA,  – Tim Unit Jatanras Polresta Gowa mengamankan enam pemuda yang diduga terlibat dalam praktik judi balap liar sepeda motor di Jalan Paccellekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 06.30 Wita.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor balap berwarna merah (racing), satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max berwarna putih, serta uang tunai senilai Rp 9,1 juta yang diduga digunakan sebagai taruhan.



Keenam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MAM (19), NFA (22), AF (18), A (26), AR (20), dan MFA (19). Sebagian besar diketahui merupakan warga Kabupaten Gowa dan Kabupaten Pangkep.

Kanit Jatanras Polresta Gowa IPDA Aditya Pamungkas membenarkan atas kejadian tersebut saat dikonfirmasi di Mapolresta Gowa, Rabu, 5 Agustus 2026.

” Jadi penindakan bermula saat kami Unit Jatanras Polresta Gowa melaksanakan patroli rutin di wilayah Pattallassang. Saat patroli berlangsung, petugas menerima laporan masyarakat mengenai adanya aksi balap liar yang diduga disertai praktik perjudian menggunakan uang sebagai taruhan di Jalan Paccellekang”. Kata Aditya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi dan mendapati sekelompok pemuda tengah berada di arena yang diduga digunakan untuk balap liar.

Polisi kemudian mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti dan membawa mereka ke Mapolresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

” Berdasarkan hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengakui telah mengikuti permainan judi balap liar dengan menggunakan uang sebagai taruhan “, Jelas Aditya.

Polisi menduga para pelaku memanfaatkan kondisi jalan yang sepi sebagai lokasi balapan, dengan motif memperoleh keuntungan dari taruhan tersebut.

Saat ini, keenam terduga pelaku masih menjalani proses hukum di Polresta Gowa. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perjudian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *