Lintaslima.com GOWA, – Seorang remaja berinisial MD (18) diamankan personel Unit Jatanras Polresta Gowa bersama Unit Reskrim Polsek Somba Opu setelah diduga melakukan pencurian di sebuah gudang penyimpanan alat pertukangan di BTN Paccinongan Harapan, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (23/7/2026). Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku di kawasan belakang Masjid Tua Katangka, Jalan Syekh Yusuf VI, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu.
Kanit Jatanras Polresta Gowa IPDA Aditya Pamungkas bersama Panit Opsnal Reskrim Polsek Somba Opu, IPDA M. Iskandar, memimpin langsung penangkapan bersama personel opsnal dibackup Opsnal Polsek Rappocini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke gudang dengan cara merusak bagian dinding yang terbuat dari seng. Saat korban hendak menggunakan peralatan pertukangannya, sejumlah barang diketahui telah hilang dari tempat penyimpanan.
Barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu tabung oksigen, dua mesin pemotong besi merek Makita, serta dua trafo las merek Lakoni. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual sebagian barang hasil curian dengan harga yang jauh di bawah nilai sebenarnya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tabung gas oksigen, satu besi as mobil, tujuh lembar besi plat, serta satu besi berbentuk kotak.
Kanit Jatanras Polresta Gowa IPDA Aditya Pamungkas mengatakan saat dikonfirmasi diMapolresta Gowa, pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi.
” Selain itu, dalam pemeriksaan awal, pelaku juga mengaku pernah terlibat dalam dugaan pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3 di wilayah Katangka bersama beberapa rekannya. Pengakuan tersebut masih akan kami didalami lebih lanjut “, jelas Aditya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Gowa, untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Remaja 18 Tahun di Gowa Ditangkap Usai Diduga Bobol Gudang Pertukangan, Kerugian Korban Capai Rp 6 Juta







