Jangan Tertipu! A Nasrun Dg Tarang Tegaskan Ketua Umum LIN Bukan Roby Irawan, Melainkan Muhammad Yusuf — LIN Versi Baru Telah Dilaporkan ke Mabes Polri Dan Ditjen AHU

Berita16 Dilihat





Lintaslima.com Sulsel — Munculnya klaim sepihak dari kelompok yang mengatasnamakan Lembaga Investigasi Negara (LIN) belakangan ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Kelompok tersebut bahkan berani menyatakan bahwa LIN yang telah lama dikenal dan dibesarkan di Sulawesi Selatan adalah palsu. Pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh A Nasrun Dg Tarang, tokoh yang telah membesarkan lembaga tersebut selama bertahun-tahun.

A Nasrun Dg Tarang, yang menjabat sebagai Anggota Departemen Intelijen dan Investigasi LIN, menegaskan secara terbuka kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terpedaya oleh informasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa LIN yang telah berdiri dan berbakti di Sulawesi Selatan sejak lama adalah lembaga yang sah, sedangkan pihak yang baru muncul belakangan ini justru yang patut dipertanyakan keabsahannya.

“Saya sudah tujuh tahun membawa nama LIN di Sulawesi Selatan. Sepanjang pengetahuan saya, Roby Irawan hanyalah Sekretaris Jenderal, bukan Ketua Umum. Ketua Umum LIN yang sah dan sebenarnya adalah Muhammad Yusuf,” tegas Nasrun di hadapan awak media, Kamis (10/09/2026).

Ia memperingatkan keras agar pihak-pihak yang tak bertanggung jawab tidak asal mengaku sebagai pimpinan lembaga. Klaim yang menyatakan LIN yang lama itu palsu disebutnya sebagai upaya pengalihan fakta dan upaya merebut kekuasaan tanpa dasar hukum yang sah.

Lebih jauh,A Nasrun Dg Tarang mengungkapkan bahwa Ketua umum Muhammad Yusuf telah melaporkan keberadaan LIN versi baru yang mengaku-ngaku itu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Proses hukum terkait laporan tersebut masih berjalan hingga saat ini.

Tidak hanya ke Mabes Polri, laporan juga telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Langkah ini diambil guna memastikan kejelasan status hukum dan keabsahan dokumen pendirian lembaga yang kini saling mengklaim itu.

“Kami ingatkan, jangan sembarangan mengatasnamakan LIN sebelum proses hukum selesai sepenuhnya. Lembaga yang asli tetap berdiri dan proses verifikasi sedang berjalan. Ditjen AHU bahkan kini sedang menelusuri notaris yang menerbitkan legalitas LIN versi baru tersebut,” ujar Nasrun dg tarang.

Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras: “Jangan coba-coba menyebarkan isu yang tidak benar terkait nama saya maupun nama Lembaga Investigasi Negara. Siapa pun yang melakukannya akan kami tuntut secara hukum.” Seluruh masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi setiap informasi sebelum mempercayainya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *