Jeneponto. Lintaslima. Com. – Tim URC Pegasus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian aksesoris tower dan menangkap terduga pelaku di Kota Makassar.

Terduga pelaku berinisial MH (44), warga Jl. Minasaupa Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini Kota Makassar dibekuk pada Minggu 04 Oktober 2026 sekitar pukul 05.20 wita.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari laporan korban WILLIAM WIDYANI (45), karyawan swasta asal Makassar, pada tanggal 25 Agustus 2026.
Korban melaporkan bahwa aksesoris tower yang seharusnya dipasang di tiga lokasi tower yakni di wilayah Kelurahan Bontoraya Kecamatan Batang, Kelurahan Empoang Utara Kecamatan Binamu, dan Tolo Selatan Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto tidak terpasang.
“Korban merupakan atasan pelaku yang berprofesi sebagai teknisi tower. Pada tanggal 21 Agustus 2026, korban menyuruh pelaku untuk membawa dan memasang aksesoris tower di tiga titik. Namun saat dicek pada 25 Agustus, aksesoris tersebut tidak ada di lokasi,” ujar AKP Nurman.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.000.000 dan melaporkannya ke Polres Jeneponto.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Pegasus Satuan Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin AIPTU Abd. Rasyad melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku di wilayah Rappocini Makassar.
Tim URC Pegasus yang di-backup Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Sangkala, S.H., M.H., CPHR langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya di Minasaupa Makassar. Saat ini pelaku sudah diamankan di Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Nurman.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui pernah bekerja sebagai teknisi di tower tersebut, namun tidak mengakui telah melakukan pencurian. Polisi masih melakukan pendalaman terkait keberadaan barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru tentang tindak pidana pencurian.
( Humas Polres Jeneponto ).*
