Polres Jeneponto Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Akibat Sengketa Batas Tanah

Uncategorized27 Dilihat

JenepontoLintaslima. Com. – Jajaran Polres Jeneponto berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (60), warga Karampuang Desa Datara Kecamatan Bontoramba Kab. Jeneponto. Pria tersebut diduga menjadi pelaku penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (19/08/2025) sekitar pukul 07.15 Wita di Dusun Bonto Biraeng Desa Bululoe Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto.

Kapolsek Binamu AKP Sukardi, SH bersama personel Polsek Binamu dan tim Reskrim Polres Jeneponto langsung mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan adanya penganiayaan tersebut.

Korban diketahui bernama Firmansyah (37) warga Tama songo, Desa Datara Kecamatan Bontoramba Kab. Jeneponto. Berdasarkan keterangan korban berangkat ke kebunnya sekitar pukul 06.00 Wita untuk memetik cabai. Namun, saat berada di lokasi, pelaku R datang dengan membawa parang dan menegur korban terkait dugaan pemindahan batu yang menjadi pembatas tanah.

Pelaku kemudian melayangkan tebasan ke arah korban hingga mengenai dahi dan membuat korban terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku berusaha menebas leher korban. Korban sempat menangkis dengan tangan sehingga mengalami luka, dan tebasan berikutnya mengenai pelipis kiri bagian bawah telinga korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban di lokasi.

Dalam kondisi terluka, korban sempat menghubungi sepupunya, Rasmawati, untuk meminta pertolongan. Selanjutnya, korban dijemput oleh warga bernama Nur Salim dan dibawa ke Puskesmas Bululoe untuk mendapat perawatan awal. Sekitar pukul 09.30 Wita, korban kemudian dirujuk ke RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto sebelum akhirnya dibawa ke salah satu rumah sakit di Makassar untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Polres Jeneponto menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional serta memastikan keamanan masyarakat, khususnya terkait konflik batas tanah yang kerap menjadi pemicu perselisihan di wilayah pedesaan.


(Humas Polres Jeneponto).*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *