Ancam Sebilah Parang, Satuan Reserse Kriminal Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pengancaman

Berita, HUKRIM230 Dilihat

Jeneponto. Lintaslima. Com. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jeneponto berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 14.00 Wita di Desa Turatea Timur Kecamatan Tamalatea,Kabupaten Jeneponto.

Dalam penangkapan dipimpin Dantim Pegasus Resmob, AIPTU Abd. Rasyad yang berawal dari laporan yang dibuat oleh korban bernama Aldi (19) yang merupakan warga Kelurahan Pabiringa Kecamatan Binamu Kab. Jeneponto.

Dalam kronologis kejadian bermula  saat pelaku mendatangi korban yang sedang berada di kandang ayam dan mengajak korban berkelahi serta mengancam dengan menggunakan sebilah parang yang terjadi pada Senin 8 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Turatea Timur dengan Terduga pelaku yang berinisial J umur 27 tahun.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan mengungkapkan bahwa setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku tersebut sehingga Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. ” Ungkap Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan.

Dalam aksinya, tim berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan di hadapan penyidik, J mengakui perbuatannya bahwa ia telah mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Atas tindakannya, terduga pelaku J dikenakan pasal-pasal berlapis, yaitu Pasal 336 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12/Drt/LN No. 78 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

“Kami mengapresiasi kewaspadaan masyarakat yang segera melaporkan kejadian ini. Tindakan tegas akan terus kami lakukan untuk menciptakan rasa aman di wilayah hukum Polres Jeneponto. ” Tutup Kapolres Jeneponto.

( Humas Polres Jeneponto ).*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *