Jeneponto. Lintaslima. Com. – Upaya pelarian empat tersangka kasus penyiraman air cabai di Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto berakhir. Setelah sempat buron dan berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran polisi, keempat orang tersebut akhirnya diringkus oleh Tim Gabungan dan ditampilkan dalam konferensi pers di Lobi Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto, Jumat (2/10/2026), sekitar pukul 09.00 Wita.

Dalam konferensi pers itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H. didampingi Kanit PPA IPDA Sri Sulkadri, Kasi Humas yang diwakili Kasubsi Penmas Sie Humas IPDA M. Yamin, S.H., M.M., dan Kasi Propam yang diwakili PS. Kanit Provos BRIPKA Supriadi Idrus, menjelaskan bahwa para tersangka kabur sejak dilaporkan atas kasus pengeroyokan pada bulan Agustus lalu.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/538/VIII/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel, tanggal 10 Agustus 2026, terkait aksi pengeroyokan dengan cara menyiramkan air cabai kepada korban.
“Para tersangka berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Ada yang lari ke Maros, ada yang sembunyi di kos-kosan di Binamu, dan ada yang kabur hingga ke Bantaeng. Tim kami terus melakukan pengejaran,” tegas AKP Nurman.
Tim Gabungan URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Wawan Suryadinata akhirnya berhasil mengendus keberadaan mereka.

Dua tersangka berinisial M.I.S (26) dan H alias Y.M (24) diringkus di Jalan Damai Ongkoe Dusun Bulu-bulu Desa Marumpa, Kecamatan Marusu Kabupaten Maros. Dan seorang tersangka berinisial M (21) ditangkap di sebuah rumah kost di Jalan Pahlawan Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu Kab. Jeneponto. Sementara satu tersangka lagi berinisial C.A.L.E (34) dibekuk di Jalan Bakri Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng.
Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim menegaskan keempat tersangka kini telah ditahan di Rutan Satuan Tahti Polres Jeneponto.
Dengan barang bukti berupa botol plastik berisi sisa air cabai, telepon genggam, dan sepeda motor yang juga turut diamankan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
( Humas Polres Jeneponto ).*



